Mata pelajaran
FORENSIC
Dalam hal ini peran forensik meliputi:
1. Otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar. Penyidikan ini juga bertujuan mencari apa yang sebenarnya terjadi dari satu kasus.
2. Identifikasi mayat
3. Meneliti kapan kematian itu berlangsung "time of death"
4. Penyidikan pada tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga
5. Pelayanan penelusuran keturunan
Dalam hal ini peran forensik meliputi:
1. Otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar. Penyidikan ini juga bertujuan mencari apa yang sebenarnya terjadi dari satu kasus.
2. Identifikasi mayat
3. Meneliti kapan kematian itu berlangsung "time of death"
4. Penyidikan pada tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak di bawah umur, kekerasan dalam rumah tangga
5. Pelayanan penelusuran keturunan
TOXICOLOGY
Toksikologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang efek merugikan berbagai bahan kimia dan fisik pada semua sistem kehidupan. Dalam istilah kedokteran, toksikologi didefinisikan sebagai efek merugikan pada manusia akibat paparan bermacam obat dan unsur kimia lain serta penjelasan keamanan atau bahaya yang berkaitan dengan penggunaan obat dan bahan kimia tersebut.
Toksikologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang efek merugikan berbagai bahan kimia dan fisik pada semua sistem kehidupan. Dalam istilah kedokteran, toksikologi didefinisikan sebagai efek merugikan pada manusia akibat paparan bermacam obat dan unsur kimia lain serta penjelasan keamanan atau bahaya yang berkaitan dengan penggunaan obat dan bahan kimia tersebut.
CRIMINOLOGY
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat.
LAW
Ilmu hukum adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
Ilmu hukum adalah mata pelajaran yang berpusat pada praktek hukum. Ilmu Hukum mencakup bidang yang luas meliputi hak asasi manusia, hukum kepemilikan hingga hukum perdagangan. Hukum mengatur ketertiban hidup bermasyarakat dengan memberikan peraturan jelas mengenai apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan.
NIGHTLIFE
Nightlife adalah istilah kolektif untuk hiburan yang tersedia dan umumnya lebih populer dari malam hingga dini hari. Ini termasuk pub, bar, klub malam, pesta, musik live, konser, kabaret, teater, bioskop, dan pertunjukan. Tempat-tempat ini sering membutuhkan biaya tambahan untuk masuk. Hiburan malam seringkali lebih berorientasi pada orang dewasa daripada hiburan siang hari. Orang-orang yang lebih memilih untuk aktif di malam hari disebut burung hantu malam hari.
Nightlife adalah istilah kolektif untuk hiburan yang tersedia dan umumnya lebih populer dari malam hingga dini hari. Ini termasuk pub, bar, klub malam, pesta, musik live, konser, kabaret, teater, bioskop, dan pertunjukan. Tempat-tempat ini sering membutuhkan biaya tambahan untuk masuk. Hiburan malam seringkali lebih berorientasi pada orang dewasa daripada hiburan siang hari. Orang-orang yang lebih memilih untuk aktif di malam hari disebut burung hantu malam hari.